Pastoral Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Credit Union

Gerakan Credit Union (CU) yang saya  pahami adalah koperasi keuangan khususnya

simpan pinjam yang dikelola bersama dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota yang tidak

mencari keuntungan. Kehadiran CU sangat dibutuhkan dengan tujuan melayani anggota dalam

mengupayakan kesejahteraannya. Kesejahteraan anggota diwujudkan melalui pemberdayaan

anggotanya. Dalam mengupayakan kesejahteraan anggota dikondisikan dalam satu ikatan

pemersatu tertentu entah wilayah domisli maupun profesi. Dengan demikian CU akan menjadi

sehat ketika memiliki basis di tempat tertentu dan anggota tertentu yang saling mengenal

sehingga kekuatannya terletak pada keterikatan anggota satu sama lain bukan sekedar

kekuatan modal.


Credit Union sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat

Sebagai sebuah refleksi dan dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat gerakan CU

dapat menjadi mitra Gereja khususnya PSE dalam pendampingan dan pemberdayaan ekonomi.

Salah satu tugas CU adalah mensejahterakan anggotanya dan menciptakan anggota untuk

selalu produktif. Dengan anggota yang produktif maka fungsi dan peran CU semakin

berkembang dan juga akan mengembangkan aset. Dengan demikian fungsi CU

mensejahterakan anggotanya semakin nyata.


Salah satu kisah yang boleh saya sharingkan di sini antara lain bahwa CU harus

mensejahterakan terletak pada perannya dalam pendampingan dan pendidikan anggotanya.

Juga dalam pendidikan dan pendampingan dari usaha mereka yang sudah dimulai, misalnya

ada anggota CU yang pada awal usahanya membuat bengkel sepeda motor. Tim CU

mendatangi usaha anggota tersebut dan mengajak ngobral bagaimana kalau bengkelnya

dikembangkan dengan menyediakan kompresor sekaligus untuk tambal ban dan juga

menyediakan sejumlah oli untuk dipasarkan di bengkelnya. Sehingga orang datang tidak

sekedar hanya memperbaiki rem, memperbaiki lampu namun juga bisa untuk ganti oli dan

sebagainya.


Dengan menurunkan tim CU ke anggota-anggotanya dan melihat kondisi lapangan

khususnya situasi anggota dan usahanya maka CU akan mampu memberikan wawasan demi

perkembangan usaha anggotanya. Di sinilah kolaborasi antara CU dengan pemberdayaan yang

dilakukan Gereja bisa diusahalan agar semakin berhasil khususnya dalam hal pengelolaan dan

monitoringnya. Kita harus jujur bahwa usaha-usaha produktif yang selama ini didanai oleh

gereja lewat PSE banyak yang gagal. Salah satu kegagalannya karena PSE tidak mampu

mendampingi secara berkelanjutan.


Suatu ketika ada beberapa umat yang mengakses dana ke PSE dan dilihat memang

berpotensi untuk dikembangkan. Mengingat bahwa mereka memang dalam situasi tidak

memungkinkan menjadi anggota CU maka PSE mengkondisikan bagaimana mereka menjadi

anggota CU dengan memanfaatkan dana bantuan PSE. Memang bantuannya tidak bisa segera

karena harus berproses melalui CU. Tanpa mengganggu proses dan manajemen CU tim APP

setelah berbicara dengan kelompok umat yang mengajukan dana bantuan ini mendaftarkan

mereka ke CU dengan simpanan wajib, simpanan sukarela dan hal-hal lain disesuaikan dengan

jumlah dana keputusan panita APP. Pasti proses itu tidak satu dua hari tetapi tiga bulan

berjalan. Setelah tiga bulan maka anggota-anggota yang disuport PSE ini berproses bersama

CU yang menjadi mitra PSE untuk usaha dan memberdayakan mereka. Pola ini lebih bisa

dipertanggungjawabkan baik dalam hal jenis usaha, manajemen keuangannya maupun

monitoringnya. Meminjam melalui CU pasti ada pertanggungjawaban tegas untuk mengangsur

dan sebagainya. Coba kita cek berapa kegagalan pemberdayaan (usaha bergulir) yang

dilakukan oleh PSE baik paroki maupun keuskupan?


Sebuah pastoral keuangan alternative?

Pasti tidak mungkin kita akan memaksakan CU dengan segala hukum dan tata

kelolanya untuk melaksanakan program APP yang kerapkali karitatif. Namun ketika kita

berbicara soal pemberdayaan, usaha produktif, UMKM pasti kita membutuhkan pihak-pihak

yang bisa mengelola dengan bijaksana dan professional. CU sebagai lembaga keuangan

pemberdayaan untuk anggotanya saya kira pasti memiliki kemampuan untuk hal ini. Apa

salahnya ketika kita menggunakan cara-cara CU dalam memberdayakan atau pun usaha

produktif umat lewat PSE.


Pastoral sosial yang dikembangkan paroki atau Gereja Katolik adalah sebuah

tanggungjawab Gereja untuk menghadirkan Kerajaan Allah bagi mereka yang miskin, kecil,

tersingkirkan dan difabel. Namun cara Gereja dalam mengembangkan pastoral itu juga harus

bersifat mendidik dan memberdayakan sehingga mereka berhasil dan mampu

bertanggungjawab dengan sehat. Pastoral juga membutuhkan sarana manajemen yang baik

tidak sekedar hanya dengan hati. Memadukan hati yang berbelaskasih dan menumbuhkan rasa

tanggungjawab yang baik membutuhkan sarana yang sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan

dengan baik juga.


Pengalaman berkarya bersama PSE selama ini khususnya ketika menangani masalah

usaha produktif, pemberdayaan ekonomi umat tidak semudah karya PSE yang bersifat karitatif:

ayo sekolah, bantuan sembako bulanan atau bantuan bedah rumah dan kontrak rumah.

Pemberdayaan ekonomi dan usaha produktif terlebih dana bergulir membutuhkan

pendampingan yang berkelanjutan. Di sinilah CU yang mau bekerjasama dengan PSE bisa kita

jadikan mitra pemberdayaan umat.


Di CU ada beberapa umat yang perlu dibantu dalam usaha produktif. Tugas utama CU

terhadap anggotanya adalah mensejahterakan mereka dan mengupayakan anggota untuk

produktif bukan konsumtif. Minta tolong umat yang mengakses dana dari APP untuk berusaha

ini dibantu. Sumber dana dari APP namun proses usaha dan pengelolaannya melalu CU. Tentu

dalam praktek ada proses sebagaimana setiap anggota baru CU dengan segala kewajiban dan

iurannya. Dalam hal ini aneka iuran yang diwajibkan sebelum anggota boleh pinjam didukung

oleh PSE sesuai jumlah yang disetujui untuk program itu. Pasti dalam hal ini ada kesepakatan

tersendiri. Kalau hal ini dimungkinkan bisa sebagai sebuah cara baru berpastoral dalam bidang

keuangan dalam memberdayakan umat di bidang PSE. ***


RP. Aegidius Eko Aldi, O.Carm

Sekertaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Pastoral Migran Perantau KWU