Bidang Diakonia

Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP)

Ketua : Pst. Stefanus Tanto Agustiana, Pr

Sekretaris 1 : Ludovic Eka Widya Christi

Sekretaris 2 : Ignatius Yunanto

Bendahara : Gisela Mike

Email : komkp@keuskupanbandung.org, bdg.kom_kp@ymail.com


Tugas Perutusan: Gereja peduli pada mereka yang menderita, tersingkir, dan tertindas

Bidang Perutusan: Perlindungan, Advokasi, dan Pelayanan bagi mereka yang menderita, tersingkir dan tertindas

Divisi-divisi:

  1. Divisi Hukum dan Advokasi
  2. Divisi Pastoral Perburuhan
  3. Divisi Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  4. Divisi Lingkungan Hidup
  5. Divisi Kesehatan

Deskripsi Perutusan:

  1. Mendampingi dan menjaga spiritualitas Katolik para Rasul Keadilan dan Perdamaian
  2. Memberi arahan dan mengkoordinasi bidang Pelayanan dan Subkomisi-Subkomisi Keadilan dan Perdamaian
  3. Bekerjasama dan saling mendukung dengan komisi/ subkomisi dan biro yang lain
  4. Menjalin kerjasama dengan Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia
  5. Melaksanakan tugas perutusan khusus maupun insidental dari Uskup Bandung

Perutusan Divisi Hukum dan Advokasi

  1. Mendampingi dan menjaga spiritualitas Katolik bagi para penggerak hukum dan advokasi (Advokat dan notaries)
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Hukum dan Advokasi bagi lembaga, organisasi atau perorangan yang tersangkut masalah hukum khususnya  bagi masyarakat kecil.
  3. Menyelenggarakan Perancangan Hukum (Legal Drafting)
  4. Mendampingi dan membina para penggerak/aktivis gereja untuk memahami persoalan hukum yang berlaku.
  5. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) di bidang hukum dan advokasi
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum

Perutusan Divisi Pastoral Perburuhan:

  1. Mendampingi dan menjaga spiritualitas katolik bagi para pekerja/buruh katolik. 
  2. Mendampingi kaum buruh/pekerja untuk memahami wawasan ketenagakerjaan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan hidup kaum buruh/pekerja melalui berbagai kegiatan.
  4. Menjembatani relasi antara kaum buruh/pekerja dengan pemilik usaha/majikan
  5. Bekerjasama dengan lembaga/gerakan lain yang mengusahakan kesejahteraan kaum buruh/pekerja. 
  6. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) di bidang perburuhan
  7. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintahan bidang perburuhan
  8. Menyelenggarakan Pelayanan Advokasi Masalah-Masalah Perburuhan bekerjasama dengan Sub komisi Hukum dan Advokasi.

Perutusan Divisi Gender dan Pemberdayaan Perempuan:

  1. Memperjuangkan nilai-nilai keluhuran martabat manusia dengan memperjuangkan kesetaraan martabat laki-laki dan perempuan.
  2. Mendukung dan menyuarakan  gerakan  anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Mendampingi dan menjaga spiritualitas Katolik bagi para penggerak pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
  4. Menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender dalam keluarga, lembaga, komunitas kategorial katolik.
  5. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) di bidang kesetaraan gender dan perlindungan anak
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintahan bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak
  7. Menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak
  8. Menyelenggarakan Pelayanan Advokasi Masalah-Masalah Kesetaraan Gender, Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Perlindungan Anak
  9. Menjalin kerjasama dengan Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia

Perutusan Divisi Lingkungan Hidup:

  1. Mengupayakan pelestarian lingkungan hidup; lingkungan alam semesta dan lingkungan hidup manusia
  2. Menyelenggarakan pendidikan kepedulian dan kesadaran lingkungan hidup bagi Umat Katolik
  3. Mendampingi dan menjaga spiritualitas Katolik bagi para penggerak/aktivis lingkungan hidup.
  4. Menanamkan pola hidup sehat bagi umat dan masyarakat umumnya melalui keluarga, lembaga dan organisasi kategorial.
  5. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) di bidang lingkungan hidup
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintahan bidang lingkungan hidup
  7. Menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi lingkungan hidup
  8. Menyelenggarakan Pelayanan Advokasi Lingkungan Hidup bekerjasama dengan sub komisi Hukum dan Advokasi.

Perutusan Divisi Kesehatan:

  1. Menyelenggarakan pendidikan pola hidup sehat dan jaminan kesehatan bagi Umat Katolik dan masyarakat umum.
  2. Menghadirkan Gereja di tengah masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
  3. Mengupayakan pelayanan kesehatan murah dan terjangkau bagi masyarakat miskin
  4. Mendukung program pemerintah yang peduli terhadap pelayanan kesehatan bagi kaum miskin dan terpinggirkan.
  5. Mendampingi dan menjaga spiritualitas Katolik bagi para penggerak karya kesehatan masyarakat.
  6. Mendampingi dan  mengkoordinasikan karya pelayanan Kesehatan katolik bekerjasama dengan Perdhaki.   
  7. Mengamati dan menyikapi kebijakan pemerintah di bidang kesehatan
  8. Mengupayakan peningkatan kualitas para Tenaga Medik dan Paramedik Katolik di Rumah-Rumah Sakit, Balai-Balai Pengobatan, dan Pusat-Pusat Kesehatan Masyarakat Negeri dan Swasta Non-Katolik
  9. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) di bidang kesehatan